Home Artikel SIM Rp 750.000? RAKYAT GARUT JANGAN MAU DIBODOHI

SIM Rp 750.000? RAKYAT GARUT JANGAN MAU DIBODOHI

4
0
SHARE
SIM Rp 750.000? RAKYAT GARUT JANGAN MAU DIBODOHI

Keterangan Gambar : Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang; Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan oleh pemerintah terhadap layanan pembuatan baru maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Perwirsatu.co.id, 05 November 2026

SEPERTINYA ada yang tidak beres di Garut. Sebagaimana dikutip dari laman beberapa media, yang memberitakan adanya dugaan klaim SIM bisa "Langsung Jadi" dengan biaya Rp 750.000. Hal tersebut, kontan menimbulkan pertanyaan publik.

Padahal, aturan Negara sangat jelas. Mari kita hitung pakai hukum, bukan pakai perasaan calo:

Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang; Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan oleh pemerintah terhadap layanan pembuatan baru maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), ditetapkan bahwa biaya untuk:

SIM A Baru: Rp 120.000

SIM B I / B II Baru: Rp 120.000

SIM C / C I / C II Baru: Rp 100.000

Perpanjangan SIM A: Rp 80.000

Perpanjangan SIM C: Rp 75.000,- Itu berdasarkan PNBP. Belum termasuk, biaya kesehatan dan tes psikologi yang memang ada dasarnya. 

Pertanyaan yang diajukan Publik sederhana: Kalau SIM C baru cuma Rp 100.000, kenapa rakyat harus bayar Rp 750.000? Selisih Rp 650.000 itu untuk siapa? Untuk apa? Apa ada kwitansi resminya?

Kalau tidak bisa jawab dengan rincian tertulis, jangan salahkan masyarakat kalau curiga ini adalah; pungli berkedok pelayanan. Terkait hal tersebut, Forum Wartawan Investigasi Nusantara (For-WIN) tidak akan tinggal diam.

Kejanggalan Kedua: SIM Keliling Dipakai Untuk Apa? Ini yang lebih berat. Semua orang tahu, SIM Keliling itu untuk; PERPANJANGAN.

Sedangkan SIM baru itu, wajib: administrasi, cek kesehatan, tes psikologi, ujian teori, ujian praktik. Tidak ada jalan pintas; 'Langsung Jadi'.

Kalau ada yang berani janjikan SIM baru langsung jadi lewat SIM Keliling, itu bukan pelayanan. Itu adalah; pelanggaran prosedur. Apalagi kalau SIM baru diterbitkan tanpa ujian, pertanyaannya adalah siapa yang celaka? Kita semua di jalan. Pengendara yang tidak lulus ujian praktik dilepas ke jalan raya Garut — itu jelas akan jadi bom waktu.

Kami Forum Wartawan Investigasi Nusantara (For-WIN), tegaskan: Ini masih dugaan, masih butuh verifikasi. Kami tidak menghakimi Satlantas Polres Garut. Tapi kami menyampaikan 6 pertanyaan yang wajib dijawab terbuka:

1. Apakah benar, ada pembayaran Rp 750.000?

2. Apa dasar hukum dan rincian komponen biayanya?

3. Siapa yang menerima uang tersebut?

4. Apa ada bukti transaksi resmi?

5. Itu perpanjangan atau SIM baru?

6. Apakah sudah sesuai prosedur Polri?

Satlantas punya hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan jawab. Rakyat Garut menunggu.

Pesan For-WIN Untuk Kapolri Baru Jenderal Suyudi:

"Pak Kapolri, Bapak baru dilantik dengan janji; 'Polisi Bersama Masyarakat'. Buktikan di Garut. Jangan biarkan slogan reformasi itu mati di loket SIM. Kalau di Garut saja rakyat masih harus bayar 7,5 kali lipat dari tarif resmi, bagaimana rakyat mau percaya Polri siap bersih-bersih?

For-WIN mendesak: 

- Audit pelayanan SIM Garut. 

- Pasang banner tarif resmi di semua titik SIM Keliling. 

- Tindak calo — baik calo luar maupun calo berseragam.

Transparansi bukan pilihan. Itu kewajiban.

Untuk Warga Garut: Jangan mau bayar tanpa kwitansi resmi. Minta rincian. Foto tarifnya. Laporkan ke: LAPOR! 1708 dan Propam. Karena kalau kita diam, besok SIM jadi Rp 1 juta. Lusa KTP, lusa sertifikat tanah.

Untuk itu, kami tegaskan bahwa; kami For-WIN hadir sebagai mitra penyelenggara negara, juga sebagai mata dan telinganya Rakyat yang syiap kawal, dan akan selalu kawal segala bentuk Pelayanan Publik. Sampai Tuntas. Salam Integritas.

Oleh: FC-Goest (Inisiator For-WIN)

Iklan Detail Video

Iklan_home