
Keterangan Gambar : Pemeriksaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid oleh KPK membuka pertanyaan serius tentang tata kelola pertanahan Indonesia. Bukan hanya dugaan suap pengurusan HGB yang sedang disidik, tetapi juga dugaan setoran jabatan dan aliran uang di lingkungan kementerian.
Perwirsatu.co.id, 05 November 2026
Pemeriksaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid oleh KPK membuka pertanyaan serius tentang tata kelola pertanahan Indonesia. Bukan hanya dugaan suap pengurusan HGB yang sedang disidik, tetapi juga dugaan setoran jabatan dan aliran uang di lingkungan kementerian. Nusron masih berstatus saksi. Namun, perkara ini menghadirkan ujian penting: mampukah penegakan hukum mengungkap kemungkinan penyalahgunaan kewenangan tanpa mengorbankan asas praduga tak bersalah dalam proses penyidikan?
Rabu, 4 November 2026, Nusron mendatangi Gedung Merah Putih KPK setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Selama lebih dari lima jam, ia diperiksa terkait dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor dan penerimaan lainnya. Kehadirannya tanpa jadwal baru menarik perhatian, tetapi substansi penyidikan jauh lebih penting daripada polemik kedatangannya.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan pada 14 September 2026 yang mengamankan 19 orang. Delapan orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, melibatkan pejabat pertanahan, pimpinan perusahaan, dan pihak swasta. Komposisi tersebut memunculkan pertanyaan tentang kemungkinan pertemuan kepentingan bisnis, birokrasi, dan jaringan kekuasaan.
Penyidikan berkembang melampaui persoalan sertifikat. KPK mendalami dugaan setoran rutin dari kantor pertanahan, kantor wilayah, hingga jenjang lebih tinggi. Penyidik juga menelusuri dugaan penerimaan uang oleh orang-orang yang disebut sebagai kepercayaan Nusron serta sejauh mana pengetahuan sang menteri.
Di sinilah persoalan menjadi serius. Jika jabatan publik diperoleh melalui transaksi, kewenangan berisiko berubah menjadi instrumen pengembalian modal. Promosi bukan lagi penghargaan atas kompetensi, melainkan investasi yang menuntut keuntungan. Pelayanan pertanahan pun berpotensi menjadi ruang pemungutan rente.
Namun, dugaan tersebut belum boleh diperlakukan sebagai kesimpulan hukum. Penyidik harus membuktikan siapa pemberi dan penerima uang, tujuan transaksi, serta apakah terdapat keputusan administratif yang dipengaruhi. Kedekatan seseorang dengan pejabat tidak otomatis membuktikan keterlibatan pejabat tersebut.
HGB sendiri memiliki nilai ekonomi strategis karena berkaitan dengan kepastian pemanfaatan tanah untuk pembangunan dan investasi. Ketika pengurusan atau pembukaan blokir hak tersebut diduga melibatkan suap, persoalannya bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi ancaman terhadap keadilan akses pelayanan pertanahan.
Nusron menjelaskan ketidakhadirannya pada panggilan sebelumnya berkaitan dengan agenda dinas resmi. Penjelasan itu menjawab persoalan administratif, tetapi publik tetap membutuhkan kepastian mengenai efektivitas pengawasan internal kementerian yang dipimpinnya.
Tanggung jawab pidana harus dibuktikan secara individual. Sebaliknya, tanggung jawab kepemimpinan menuntut kemampuan memastikan birokrasi bekerja transparan, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan. Keduanya tidak boleh dicampuradukkan, tetapi juga tidak semestinya dipertentangkan.
Kasus ini sekaligus menguji reformasi birokrasi pertanahan. Digitalisasi sertifikat dan pelayanan elektronik tidak otomatis menghilangkan korupsi apabila kewenangan, mutasi jabatan, serta pengawasan transaksi tetap menyisakan ruang penyalahgunaan.
Karena itu, penyidikan perlu berjalan beriringan dengan audit tata kelola, transparansi promosi pejabat, dan penguatan pengawasan keputusan pertanahan. Reformasi sejati bukan sekadar memindahkan dokumen kertas ke layar komputer, melainkan menutup peluang transaksi di balik kewenangan.
KPK harus menelusuri perkara ini berdasarkan bukti, tanpa tekanan politik maupun perlindungan terhadap siapa pun. Nusron berhak atas praduga tak bersalah, sementara masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai dugaan penyimpangan dalam pelayanan publik.
Perkara ini bukan semata tentang siapa yang diperiksa atau siapa yang kelak terbukti bersalah. Pertanyaan terbesarnya adalah apakah negara mampu memastikan hak atas tanah dilayani berdasarkan hukum, bukan uang dan kedekatan dengan kekuasaan. Sebab, ketika kewenangan pertanahan kehilangan integritas, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi pejabat, melainkan kepercayaan rakyat terhadap negara.
Dwi Taufan Hidayat

















LEAVE A REPLY