Home Artikel Ketika Negara Berkantor di Tengah Kabut

Ketika Negara Berkantor di Tengah Kabut

76
0
SHARE
Ketika Negara Berkantor di Tengah Kabut

Keterangan Gambar : Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto memutuskan berkantor sementara di Kalteng ketika hujan belum turun

Perwirasatu.co.id, 22 September 2026.

Kabut asap di Kalimantan Tengah kembali menguji kemampuan negara mengubah komando menjadi tindakan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto memutuskan berkantor sementara di Kalteng ketika hujan belum turun sekitar sepekan, titik kebakaran baru masih muncul, dan lahan gambut yang telah dipadamkan berisiko menyala kembali.

Keputusan itu bukan sekadar memindahkan meja kerja dari Jakarta. Dalam situasi bencana, kehadiran pejabat pusat di lapangan dapat mempercepat koordinasi dan keputusan. Namun ukuran keberhasilannya bukan berapa lama pejabat berada di lokasi, melainkan apakah api berkurang, masyarakat terlindungi, gambut tidak kembali terbakar, dan risiko kebakaran berikutnya dapat ditekan.

Pada 21 September, pemerintah menyebut luas lahan terbakar sebelumnya sekitar 180 hektare. Satgas darat mampu memadamkan sekitar 150 hektare dalam sehari sehingga tersisa sekitar 30 hektare. Tetapi pekerjaan belum selesai. Titik api baru terus muncul, sementara gambut memiliki kemampuan menyimpan bara di bawah permukaan dan menyala kembali.

Data sebelumnya memperlihatkan persoalan yang lebih luas. Berdasarkan data SiPongi per 1 September, hotspot Kalteng meningkat dari 253 menjadi 623 titik. Laporan BPB-PK Kalteng per 5 September bahkan mencatat 4.611 hotspot dalam sehari, 45 kejadian karhutla dan 93,68 hektare lahan terbakar. Akumulasi sejak awal tahun mencapai 96.658 hotspot dan 2.586 kejadian dengan luas terbakar 7.852,37 hektare berdasarkan data lapangan.

Angka tersebut perlu dibaca hati-hati. Hotspot bukan otomatis kebakaran yang membesar. Ia merupakan indikasi panas yang masih membutuhkan verifikasi. Karena itu, kemampuan negara bukan hanya mendeteksi titik panas dari satelit, tetapi mengubah informasi itu menjadi verifikasi lapangan, pemadaman cepat dan pendinginan yang mencegah api kembali.

Di udara, Operasi Modifikasi Cuaca menjadi salah satu instrumen yang diandalkan. Namun operasi itu memiliki batas. Pesawat OMC sempat tidak dapat beroperasi dari Bandara Tjilik Riwut karena jarak pandang rendah. Pemerintah kemudian menyiapkan operasi dari Bandara Syamsudin Noor dan Pangkalan Bun berdasarkan potensi awan hujan dari prediksi BMKG.

Hujan dapat membantu, tetapi tidak menyelesaikan akar persoalan. Karhutla juga berkaitan dengan kondisi gambut, patroli, tata kelola kawasan, aktivitas manusia, kewajiban pemegang izin dan kemampuan mendeteksi api sebelum membesar. Karena itu, OMC semestinya menjadi bagian dari strategi, bukan pengganti pencegahan.

Pada sisi lain, negara mulai menggunakan instrumen hukum. Kemenhut telah membekukan izin sejumlah perusahaan terkait karhutla dan pada 21 September mencabut izin lima perusahaan dengan total konsesi sekitar 92.464 hektare. Tindakan administratif itu harus dibedakan dari pembuktian pidana. Pencabutan atau pembekuan izin tidak dengan sendirinya membuktikan suatu pihak melakukan tindak pidana.

Di tengah angka dan operasi tersebut, ada persoalan yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari: udara yang dihirup masyarakat. Ketika asap memburuk, sekolah, pekerjaan, layanan kesehatan dan aktivitas ekonomi ikut terdampak. Karena itu, keberhasilan penanganan tidak cukup dihitung dari hektare yang padam. Kualitas udara, keselamatan warga, perlindungan kelompok rentan dan munculnya kembali api juga harus menjadi ukuran.

Kantor pemerintah kini berada di tengah kabut. Pesawat dikerahkan mengejar awan, pasukan darat mengejar api, sementara aparat mengawasi kawasan yang terbakar. Tetapi ujian sebenarnya berlangsung setelah pejabat kembali ke Jakarta.

Jika setiap musim kemarau negara kembali datang setelah api membesar, maka sistem masih bekerja secara reaktif. Keberhasilan yang lebih penting justru ketika deteksi dini, pengelolaan gambut, patroli, penegakan hukum dan perlindungan masyarakat bekerja sebelum kebakaran berubah menjadi bencana.

Sebab makna sebuah kantor pemerintah di tengah kabut bukan terletak pada tempat pejabat bekerja. Maknanya terletak pada apakah kehadiran itu mampu membuat negara bekerja lebih cepat, lebih terpadu dan lebih jauh ke depan, sehingga pada musim berikutnya masyarakat tidak lagi menunggu pejabat datang bersama asap.

Sumber : Dwi Taufan Hidayat

Iklan Detail Video

Iklan_home