
Keterangan Gambar : Di balik dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga jenderal Polri, tersimpan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada siapa yang mengakses komunikasi Presiden. Berapa nomor telepon yang dipantau, siapa saja pemiliknya, untuk kepentingan apa informasi dikumpulkan, dan bagaimana sistem kepolisian bisa digunakan tanpa prosedur?
Perwirasatu.co.id, 04 November 2026
Di balik dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga jenderal Polri, tersimpan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada siapa yang mengakses komunikasi Presiden. Berapa nomor telepon yang dipantau, siapa saja pemiliknya, untuk kepentingan apa informasi dikumpulkan, dan bagaimana sistem kepolisian bisa digunakan tanpa prosedur? Jawaban atas pertanyaan itu kini menjadi ujian transparansi sekaligus akuntabilitas institusi penegak hukum.
Kasus ini bukan sekadar perkara pelanggaran prosedur oleh sejumlah pejabat kepolisian. Ada persoalan lebih mendasar mengenai penggunaan kewenangan negara, perlindungan privasi, dan efektivitas pengawasan internal. Ketika teknologi yang semestinya mendukung penegakan hukum diduga digunakan di luar ketentuan, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum ikut dipertaruhkan.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, 3 November 2026, Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Satu orang berinisial SU masih berstatus saksi. Penyidikan berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.
Menurut keterangan penyidik, dugaan perbuatan tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan dokumen yang dipersyaratkan. Nomor-nomor itu kemudian diduga disadap tanpa keterkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.
Persoalan semakin serius ketika penyidik mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga dimaksudkan untuk menghilangkan jejak aktivitas dalam sistem. Jika terbukti, perkara ini bukan hanya menyangkut penyalahgunaan akses, tetapi juga dugaan upaya menghilangkan bukti elektronik.
DetikNews dalam laporan 3 November 2026 mencatat keterangan Bareskrim mengenai pemeriksaan sepuluh saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita sebelas telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk. Namun, jumlah perangkat yang disita belum menjawab pertanyaan mengenai skala penyadapan sebenarnya.
Bareskrim menyebut sasaran penyadapan meliputi Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, aktivis LSM, dan pengusaha. Kategori tersebut memperlihatkan luasnya kemungkinan dampak perkara. Akan tetapi, sampai pengumuman penyidikan, jumlah pasti nomor yang diakses dan identitas seluruh pemiliknya belum dijelaskan secara terbuka.
Di sinilah tuntutan transparansi menjadi penting. Polri perlu mengungkap berapa nomor yang dimasukkan ke LIMS, berapa yang benar-benar berhasil disadap, berapa lama pemantauan berlangsung, serta siapa yang memberikan perintah. Identitas korban perlu diberitahukan melalui mekanisme yang aman, sementara pengungkapan kepada publik harus mempertimbangkan perlindungan privasi dan kepentingan penyidikan.
Pertanyaan berikutnya menyangkut motif. Apakah informasi dikumpulkan untuk kepentingan politik, ekonomi, pengawasan pejabat, atau tujuan lain? Semua kemungkinan harus diuji, bukan dijadikan spekulasi. Penyidik perlu menelusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang mengoperasikan sistem, siapa penerima informasi, dan apakah ada pihak yang memperoleh keuntungan.
Associated Press, 4 November 2026, juga menyoroti bahwa motif penyadapan belum diungkap aparat. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan tidak ditemukan indikasi makar. Namun, ketiadaan indikasi makar tidak menghapus persoalan dugaan pelanggaran privasi dan penyalahgunaan kewenangan.
Aspek hukum menjadi fondasi penting dalam perkara ini. Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 mengatur tata cara penyadapan di lingkungan Polri dengan prinsip legalitas, perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan kerahasiaan. Penyadapan bukan kewenangan bebas yang dapat digunakan berdasarkan kehendak pribadi pejabat.
Bareskrim juga menyebut sangkaan Pasal 258 dan Pasal 332 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Konstruksi pasal tersebut perlu diuji melalui proses hukum. Penetapan tersangka tidak sama dengan pembuktian kesalahan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Persoalan lain menyentuh kebebasan pers. Jika benar komunikasi wartawan menjadi sasaran, dampaknya dapat melampaui pelanggaran privasi. Hubungan jurnalistik dengan narasumber bisa terancam ketika sumber informasi merasa komunikasinya diawasi aparat. Informasi mengenai korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan persoalan publik berpotensi tidak tersampaikan karena ketakutan.
Karena itu, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada tiga tersangka. Audit forensik terhadap LIMS harus dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas akses, perubahan, dan penghapusan data dapat ditelusuri. Sistem pengawasan juga perlu diperiksa: siapa pemegang hak akses, bagaimana persetujuan diberikan, apakah setiap aktivitas tercatat, dan apakah log dapat dihapus sepihak.
Pernyataan Irwasum bahwa perkara tersebut merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi, merupakan posisi resmi Polri. Namun, kesimpulan kelembagaan tidak cukup dibangun melalui pernyataan. Harus ada pembuktian bahwa mekanisme pengawasan berjalan, rantai komando diperiksa, dan setiap pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya.
Polri perlu membuka perkembangan penyidikan secara berkala, menjelaskan jumlah sasaran, periode pemantauan, serta hasil audit sistem. Komnas HAM dan lembaga pengawas terkait juga perlu memastikan hak korban terlindungi. Transparansi tidak berarti membuka seluruh data pribadi, tetapi memberikan informasi yang cukup agar publik dapat menilai keseriusan penanganan perkara.
Persoalan ini bukan semata-mata tentang tiga jenderal atau penyadapan terhadap Presiden. Ini menyangkut batas kekuasaan negara dalam memasuki ruang privat warga. Teknologi pengawasan yang tidak dikendalikan secara ketat dapat berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kewenangan.
Kasus ini menjadi ujian bagi Polri untuk membuktikan bahwa hukum tidak berhenti pada slogan dan jabatan tidak menjadi pelindung. Publik menunggu jawaban tentang siapa yang disadap, berapa banyak nomor yang diakses, siapa yang memerintahkan, dan untuk kepentingan apa informasi dikumpulkan. Sebab, institusi yang kuat bukan institusi yang menutupi kelemahannya, melainkan yang berani membuka fakta dan mempertanggungjawabkan setiap kewenangannya.
Dwi Taufan Hidayat


















LEAVE A REPLY