
Keterangan Gambar : Kebakaran hutan dan lahan di Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, pada 2 November 2026, memperlihatkan betapa mengerikannya kekuatan api ketika bertemu kondisi lingkungan yang rentan. Kolom api berputar menjulang menyerupai tornado. Fenomena ini bukan sekadar tontonan dramatis, melainkan peringatan tentang ancaman kebakaran di ekosistem gambut.
Perwirasatu.co.id, 04 November 2026
Rekaman pusaran api yang muncul di tengah kebakaran hutan dan lahan di Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, pada 2 November 2026, memperlihatkan betapa mengerikannya kekuatan api ketika bertemu kondisi lingkungan yang rentan. Kolom api berputar menjulang menyerupai tornado. Fenomena ini bukan sekadar tontonan dramatis, melainkan peringatan tentang ancaman kebakaran di ekosistem gambut.
Api yang Membentuk Pusaran
Dalam ilmu kebakaran, fenomena tersebut dikenal sebagai fire whirl atau pusaran api. Ia terbentuk ketika udara panas akibat pembakaran bergerak naik dan berinteraksi dengan aliran udara di sekitarnya. Perbedaan suhu, tekanan, dan kecepatan angin dapat menciptakan gerakan berputar yang menarik nyala api, asap, serta material panas ke atas.
Fenomena ini berpotensi meningkatkan intensitas pembakaran dan membawa bara ke area lain. Namun, tanpa pengamatan meteorologis dan kajian ahli, rekaman di Jabiren belum cukup untuk memastikan karakter maupun kekuatan pusaran tersebut.
Kajian ilmiah Fire Whirls dalam Annual Review of Fluid Mechanics (2018) menjelaskan bahwa pusaran api merupakan fenomena kompleks yang dipengaruhi dinamika udara dan struktur kebakaran. Artinya, api tidak selalu bergerak secara horizontal. Dalam kondisi tertentu, kebakaran dapat membentuk pusaran yang memperbesar risiko penyebaran.
Gambaran Krisis di Pulang Pisau
Di balik fenomena tersebut, persoalan karhutla Pulang Pisau jauh lebih serius. InfoPublik, 3 November 2026, melaporkan data BPBD setempat yang mencatat 365 kejadian karhutla dengan luas terbakar mencapai 14.731 hektare hingga akhir Oktober 2026.
Empat wilayah menjadi prioritas pengawasan, yakni Jabiren Raya, sebagian Maliku, Sebangau Kuala, dan Kahayan Hilir. BPBD mengingatkan bahwa hujan yang sempat turun belum menghilangkan ancaman kebakaran, terutama di kawasan gambut tebal.
Kementerian Kehutanan, 3 November 2026, juga melaporkan bahwa operasi pemadaman di Jabiren belum sepenuhnya tuntas. Petugas masih melakukan pemadaman, pembasahan, penyisiran bara, dan pendinginan. Di kawasan gambut, hilangnya nyala api di permukaan tidak otomatis berarti kebakaran telah berakhir. Bara dapat bertahan di bawah tanah dan muncul kembali ketika kondisi mendukung.
Cuaca Bukan Satu-satunya Penyebab
Cuaca panas dan kekeringan memang meningkatkan kerentanan lingkungan terhadap kebakaran. Namun, menyalahkan perubahan iklim sebagai satu-satunya penyebab merupakan penyederhanaan persoalan.
Kementerian Lingkungan Hidup, 21 September 2026, melalui artikel El Niño Tidak Membawa Korek Api, menegaskan bahwa El Niño memperbesar risiko kebakaran karena mengeringkan vegetasi dan gambut, tetapi bukan sumber api itu sendiri.
Karena itu, penyelidikan asal kebakaran tetap diperlukan. Aktivitas pembukaan lahan, kelalaian, maupun kemungkinan kesengajaan harus diperiksa berdasarkan bukti. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi satu-satunya pihak yang diperiksa, sementara dugaan pelanggaran oleh pemegang konsesi tidak tersentuh.
Menguji Keseriusan Pemerintah
Pemerintah telah mengerahkan personel, peralatan pemadam, patroli, dan Operasi Modifikasi Cuaca. Kementerian Kehutanan pada 3 November 2026 mencatat 189 hotspot nasional, termasuk 19 di Kalimantan Tengah, berdasarkan pemantauan 2 November pukul 21.00 WIB. Angka hotspot merupakan indikasi anomali suhu permukaan, bukan otomatis jumlah kebakaran atau luas lahan terbakar.
Namun, keberhasilan penanganan tidak cukup diukur dari turunnya angka hotspot atau hilangnya asap. Publik berhak mengetahui efektivitas deteksi dini, kondisi sumber air, kecepatan pemadaman, serta hasil pengawasan terhadap perusahaan di kawasan rawan.
Pemerintah juga perlu memastikan sekat kanal, sumur bor, embung, dan sistem pengelolaan tata air gambut berfungsi. Teknologi pemantauan dan modifikasi cuaca penting, tetapi tidak boleh menggantikan pencegahan dan pengawasan langsung.
Api Padam, Masalah Belum Selesai
Pusaran api Jabiren semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola lingkungan. Kebakaran gambut bukan sekadar persoalan teknis pemadaman, melainkan juga menyangkut pengawasan lahan, tanggung jawab korporasi, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat.
Ketika api berulang di kawasan yang sama, pertanyaan paling penting bukan hanya seberapa cepat petugas memadamkannya, tetapi mengapa kebakaran terus terjadi dan apakah pencegahan sudah sungguh-sungguh dijalankan.
Pusaran api mungkin hanya berlangsung beberapa saat. Namun, kerusakan gambut, gangguan kesehatan akibat asap, dan ancaman ekologis dapat berlangsung jauh lebih lama.
Api memang bisa dipadamkan dengan air. Tetapi krisis karhutla hanya dapat dihentikan melalui keberanian membenahi tata kelola lingkungan, konsistensi penegakan hukum, dan kesungguhan mencegah kebakaran sebelum kembali terjadi.
Dwi Taufan Hidayat


















LEAVE A REPLY